Pertanyaan:
Jika ada makmum yang lupa membaca bacaan dalam salah satu gerakan shalat, misalnya lupa tidak membaca doa ketika rukuk atau sujud, sementara dia mengikuti shalat jamaah dari awal. Apakah yang harus dia lakukan?
Jawaban:
Jika seorang makmum lupa melaksanakan salah satu gerakan atau bacaan yang wajib dalam shalat, sementara dia mengikuti shalat jamaah dari awal maka dia cukup mengikuti imam dan tidak perlu sujud sahwi. Karena jamaah bersama imam telah menutupi kewajibannya untuk sujud sahwi. Namun jika yang ditinggalkan makmum adalah salah satu rukun shalat maka dia wajib mengganti satu rakaat lagi dan sujud sahwi setelah salam…. Namun jika dia sengaja meninggalkan bacaan yang wajib dalam shalat dengan sengaja maka shalatnya batal dan dia wajib mengulangi dari awal.
Sumber: Liqa’at Bab Al Maftuh, volume: 216, no. 21)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Tulisan Shallallahu Alaihi Wasallam, Tulisan Arab Shaf, Cerita Tentang Kesabaran Seseorang, Pegadaian Riba, Anting Emas Bayi, Kisah Dzulqarnain